Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan
Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015:
1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru.
Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap
portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang
Catatan: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2
TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang
telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
Catatan: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen
berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu
dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap
portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP,
Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.
4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah
ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
Catatan: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
INFORMASI AWAL RENCANA PERIODE 2015/2016 :
1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk
otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK,
mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal
Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.
2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri
manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara
otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari
sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan
PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan
Padamu Negeri.
3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga
Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi
pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen
ijazah-ijazah personal PTK.
4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian
Negara).
5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya
sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Demikian share informasi Padamu Negeri 2015 yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2015.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan
Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015:
Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015:
1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru.
Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap
portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang
Catatan: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2
TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang
telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru).
Catatan: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, harap disiapkan dokumen-dokumen
berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.
3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu
dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap
portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP,
Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.
dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap
portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP,
Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dan seterusnya.
4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah
ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
Catatan: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
INFORMASI AWAL RENCANA PERIODE 2015/2016 :
1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk
otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK,
mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal
Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.
otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK,
mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal
Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga.
2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri
manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara
otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari
sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan
PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan
Padamu Negeri.
manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara
otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari
sistem sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan
PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan
Padamu Negeri.
3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga
Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi
pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen
ijazah-ijazah personal PTK.
Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi
pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen
ijazah-ijazah personal PTK.
4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian
Negara).
Negara).
5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya
sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Demikian share informasi Padamu Negeri 2015 yang akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2015.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Sumber : Laman Padamu Negeri Kemdikbud
0 komentar:
Posting Komentar