02/17/15 ~ SMP NEGERI 3 BOJONG

Selasa, 17 Februari 2015

PROFIL PERPUSTAKAAN SMP 3 BOJONG
KABUPATEN PEKALONGAN JAWA TENGAH

         A.    LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Nasional berfunfsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi pererta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Khususnya pada pasal 23 Undang-undang nomwe 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan harus menyediakan perpustakaan sebagai sumber belajar. Secara implisit perpustakaan termasuk dalam pengertian sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut setiap satuan pendidikan dituntut mampu mengoptimalkan perpustakaan sebagai sumber belajar bagi peserta pendidik maupun pendidik. Artinya pengelolaan perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia bacaan, melainkan perlu pengembangan yang mengikuti irama kebutuhan sumber belajar dan para penggunanya.

Sedangkan dalam undang-undang nomer 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dinyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.