Februari 2015 ~ SMP NEGERI 3 BOJONG

Minggu, 22 Februari 2015

Selasa, 17 Februari 2015

PROFIL PERPUSTAKAAN SMP 3 BOJONG
KABUPATEN PEKALONGAN JAWA TENGAH

         A.    LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Nasional berfunfsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi pererta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Khususnya pada pasal 23 Undang-undang nomwe 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan harus menyediakan perpustakaan sebagai sumber belajar. Secara implisit perpustakaan termasuk dalam pengertian sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut setiap satuan pendidikan dituntut mampu mengoptimalkan perpustakaan sebagai sumber belajar bagi peserta pendidik maupun pendidik. Artinya pengelolaan perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia bacaan, melainkan perlu pengembangan yang mengikuti irama kebutuhan sumber belajar dan para penggunanya.

Sedangkan dalam undang-undang nomer 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dinyatakan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.

Jumat, 13 Februari 2015


Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan 
Padamu Negeri periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015:

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. 
   Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap
   portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang 
   di entri oleh petugas admin/operator sekolah.

Senin, 09 Februari 2015

Kami teruskan informasi dari : http://suprikajen.blogspot.com/2015/02/verifikasi-data-peserta-didik-calon.html

Verifikasi Data Peserta Didik Calon Penerima Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2015

Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Triwulan 1 Tahun 2015 Kabupaten Pekalongan telah ditranfers ke masing-masing rekening sekolah sesuai dengan data Dapodik yang disinkron ke server sampai dengan tanggal 30 Nopember 2014.

Untuk dasar pencairan dana BOS Triwulan 2 Tahun 2015 server BOS akan kembali mengambil data Dapodik hasil sinkron ke server sampai dengan tanggal 15 Februari 2015. Sebagai pengingat dan bahan cros cek data, kami upload rekap data Peserta Didik yang tercatat di server Dapodik mulai hari ini sampai dengan batas waktu diatas;



1. Verifikasi Peserta Didik per 10-02-2015 pukul 03.45 WIB, klik DISINI
2. Verifikasi Peserta Didik per 11-02-2015

NB. 
-> Pastikan sekolah anda sudah memasukkan Peserta Didik ke masing-masing Rombel
-> Nomor Rekening ditulis tanpa tanda hubung (-)
-> Nama Rekening atas nama Sekolah
-> Nama Bank = Bank Jateng

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
SMP 3 BOJONG KABUPATEN PEKALONGAN
TAHUN 2015



Selasa, 03 Februari 2015

Kebersihan di Lingkungan Laboratorium IPA